MUSAQAH

A. Pengertian

Secara etimologi
          Berasal dari kata saqa-saqy yang berarti as-saqy yang artinya penyiraman atau pengairan. Diberi nama ini karena pepohonan penduduk Hijaz amat membutuhkan saqy (penyiraman) ini dari sumur-sumur. Karena itulah, akad ini dinamai Musaqah (penyiraman/pengairan)
          Kalimat musaqah itu berasal dari kata al-saqa yang artinya seseorang bekerja pada pohon tamar, anggur (mengurusnya ) atau pohon-pohon yang lainnya supaya mendatangkan kemashlahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang diurus sebagai imbalan.

Secara istilah 
Menurut Syara' 
          Musaqah menurut syara' adalah penyerahan pohon kepada orang yang menyiramnya dan menjanjikannya. Bila sampai buah pohon masak, maka dia akan diberi imbalan buah dalam jumlah tertentu.
          Musaqah merupakan persekutuan perkebunan untuk mengembangkan pohon. Pohon berada di satu pihak, sedang penggarapan berada di pihak lain. Dengan perjanjian bahwa buah yang dihasilkan untuk kedua belah pihak, dengan presentase yang sudah disepakati. Misalnya : setengah, sepertiga, atau lainnya.

Menurut Pakar
1. Abdurrahman al-Jaziri : Akad untuk pemeliharaan pohon kurma, tanaman (pertanian ) dan yang lainya dengan syarat-syarat tertentu.

2. Malikiyah : Sesuatu yang tumbuh di tanah. 
          Menurut Malikiyah, tentang sesuatu yang tumbuh di tanah di bagi menjadi lima macam :
          a) Pohon-pohon tersebut berakar kuat (tetap) dan pohon tersebut berbuah, buah itu di petik serta pohon tersebut tetap ada dengan waktu yang lama. Seperti pohon anggur dan zaitun;
          b) Pohon-pohon tersebut berakar tetap, tetapi tidak berbuah. Seperti pohon kayu keras, karet dan jati;
          c) Pohon-pohon yang tidak berakar kuat tetapi berbuah dan dapat di petik. Seperti padi dan qatsha’ah.
          d) Pohon yang tidak berakar kuat dan tidak ada buahnya yang dapat di petik, tetapi memiliki kembang yang bermanfaat. Seperti bunga mawar.
          e) Pohon-pohon yang diambil hijau dan basahnya sebagai suatu manfaat, bukan buahnya. Seperti tanaman hias yang ditanam di halaman rumah dan di tempat lainya.

3. Syafi’iyah : Memberikan pekerjaan orang yang memiliki pohon tamar dan anggur kepada orang lain untuk kesenangan keduanya dengan menyiram, memelihara dan menjaganya dan bagi pekerja memperoleh bagian tertentu dari buah yang di hasilkan pohon-pohon tersebut.

4. Hanabilah : Al-musaqah mencakup dua masalah :
          a) Pemilik menyerahkan tanah yang sudah ditanami. Baginya ada buahnya yang dimakan sebagian tertentu dari buah pohon tersebut (sepertiganya atau setengahnya). Seperti pohon anggur, kurma dan yang lainnya.
          b) Seseorang/pemilik menyerahkan tanah dan pohon. Di tanah itu belum ditanam pohon, maka dari itu pemilik juga meminta untuk menanam pohon. Yang menanam akan memperoleh bagian tertentu dari buah pohon yang ditanamnya. Poin kedua ini disebut dengan munashabah mugharasah, karena pemilik menyerahkan tanah dan pohon-pohon untuk ditanamkanya.

5. Syaikh Shihab al-Din al-Qolyubi dan Syaikh Umairah : Memperkerjakan manusia untuk mengurus pohon dengan menyiram dan memeliharanya dan hasil yang dirizkikan Allah dari pohon untuk mereka berdua.

6. Hasbi ash-Shiddiqie : Syarikat pertanian untuk memperoleh hasil dari pepohonan. 

7. Ulama Hanafiyah : berpendapat bahwa Musaqah sama seperti Muzara'ah, kecuali dalam empat perkara : 
          a. Jika salah seorang yang menyepakati akad tidak memenuhi akad, dalam Musaqah ia harus dipaksa, namun di dalam Muzara'ah ia tidak boleh dipaksa. 
         b. Jika waktu habis, dalam Musaqah akad diteruskan sampai berbuah tanpa pemberian upah, namun dalam Muzara'ah pekerjaan diteruskan dengan pemberian upah. 
         c. Dari segi waktu, dalam Musaqah ditetapkan berdasarkan istishan karena dapat diketahui dengan tepat, sedangkan dalam Muzara'ah terkadang tidak tentu. 
         d. Jika diminta oleh pemilik tanah sebelum panen, dalam Musaqah penggarap mendapatkan upah, sedangkan dalam Muzara'ah penggarap tak mendapat apa-apa. 

8. Kesimpulan al-musaqah berdasar pendapat para pakar : Akad antara pemilik dan pekerja untuk memelihara pohon, sebagai upahnya adalah buah dari pohon yang diurusnya.

B. Dasar Hukum  

Dasar hukum yang digunakan para ulama dalam menetapkan hukum musaqah adalah:
a.   Dasar hukumnya yaitu Al-hadits yang di riwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Amr ra bahwa Rasulullah saw bersabda
اعطى خيبر بشطر ما يخر ج منها من ثمر ا و ز ر ع و فى رواية دفع ا لي ا ليهود خيبر و ارضها علي
ان يعملو ها من اموالهم وان رسوالله ص م شطره
Memberikan tanah khaibar dengan bagian separoh dari penghasilan, baik buah-buahan maupun pertanian. Pada riwayat lain dinyatakan bahwa Rasul menyerahkan tanah khaibar itu kepada Yahudi, untuk diolah dan modal dari hartanya, penghasilan separohnya untuk nabi.”
b.      Dari Ibnu Umar:
عن ابن عمر ان النبي صلعم عامل اهل خيبر بشرط ما يخرج منها من ثمر او زرع (رواه مسلم)
 “Sesungguhnya Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah – buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (H.R Muslim).
     c.        Dari Ibnu Umar: ” Bahwa Rasulullah SAW telah menyerahkan pohon kurma dan tanahnya kepada orang-orang yahudi Khaibar agar mereka mengerjakannya dari harta mereka, dan Rasulullah SAW mendapatkan setengah dari buahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)




Comments